Bawaslu Wajo sedang menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Eka Saran, Senin (14/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu warga dengan nomor register 002/reg/LP/PB/Kab.27.20/X/2024. Adapun materi laporannya yaitu sambutan oknum Camat Penrang pada acara maulid di salah satu mesjid di Kecamatan Penrang. Isi sambutan tersebut diduga mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Wajo dan kegiatan kampanye diduga dilakukan didalam tempat ibadah.
Heriyanto, Anggota Bawaslu Wajo koordinator divisi pencegahan dan Humas menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga beberapa hari yang lalu.
“Sekarang sementara dalam proses penanganan bersama dengan tim di Gakkumdu (Kepolisian. Kejaksaan dan Bawaslu), posisi kasus sementara dalam proses, pemeriksaan kita lakukan dan menemukan bukti baru atau keterangan dari beberapa pihak seperti pelapor, terlapor,saksi dan pihak terkait termasuk keterangan dari ahli, ” jelasnya.
Begitu pemeriksaan selesai, laporan tersebut akan dikaji kembali untuk ditetapkan apakah kasusnya dilanjutkan kepenyidikan atau tidak.
Sementara koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan S.E membenarkan laporan tersebut.
“Sementara proses pemeriksaan, ” ujarnya.
Kata Herwan, sebagai bentuk akuntabilitas kerja Bawaslu Wajo, saat ini, jumlah laporan dan temuan yang telah diproses Bawaslu Kabupaten sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 4 Laporan (3 teregist) dan 7 temuan (1 teregist) dugaan pelanggaran dan telah diteruskan ke Instansi terkait, sebagian kecilnya sementara dalam proses penanganan.
(**)