Jakarta, SUARA NUSATARA – Rabu 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi Menolak gugatan yang diajukan Partai Nasdem.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023.
Sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur, saat Hakim MK membacakan putusan.
Dengan selesainya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya pukul 10:27 WIB Perkara No 79-01-17-27-PHPU.DPR/DPRD/XXII/2024 yang diajukan Partai Nasdem ditolak.
Dengan demikian H. Irfan Saputra Caleg dari Partai Demokrat kembali menduduki kursi DPRD Wajo yang ketiga kalinya.
Berdasarkan hasil pemilu 2024 partai demokrat menduduki kursi ke tujuh Dapil 1 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada semua Tim Relawan, Kader Partai Demokrat dan Masyakarat Tempe Kabupaten Wajo yang telah memilih dan mendoakan saya untuk terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Wajo,”ucap H Irfan Saputra Saat diwancarai reporter http://suaranusantarata.com.