Penolakan MUI Sulsel ke THM Diresmikan Hotman Paris Dekat Masjid 99 Kubah

Mei 31, 2024 | 55
makassar_6662b10c94f2c31a990ba010ae6f12ce-720x405

SUARANUSANTARATA.COM, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tegas menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar.

Penolakan MUI itu usai viral video Hotman Paris yang mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman di peresmian W Super Club.

Penolakan MUI Sulsel terhadap kehadiran W Super Club ditandai dengan diterbitkannya surat pernyataan sikap Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024, Kamis (30/5).

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin itu merespons viralnya video Hotman yang mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman saat peresmian W Super Club pada Senin (27/5).

“Mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut

Terdapat 5 poin sikap MUI dalam surat pernyataan tersebut. Poin pertama, MUI menolak hadirnya W Super Club sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.

MUI juga mengimbau kepada pemerintah untuk memperhatikan izin W Super CLub Makassar tersebut. Lokasinya dinilai berdekatan dengan tempat ibadah

“Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan,” bunyi poin kedua dalam surat tersebut.

Pada poin selanjutnya, MUI mengimbau umat Islam bahwa memasuki tempat tersebut adalah haram.

MUI menyebut keharamannya sama dengan kemaksiatan makan bangkai, babi, dan perbuatan berzina.

“Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” isi poin keempat.

“Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah,” bunyi poin kelima. (*)

Posted in
Tag:

RELATED POST