WAJO – Situasi politik di Kabupaten Wajo kembali memanas setelah terciduknya Camat Pitumpanua, mengikuti persemian posko salah satu pasangan calon dalam Pilkada Wajo 2024.
Insiden ini terjadi di “Jalan Palopo Makassar, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua”, tepatnya di salah satu rumah makan di depan Posko Pemenangan Pitumpanua yang menjadi markas pasangan (Pammase)
Sumber yang berada di lokasi melaporkan bahwa oknum camat pitumpanua tersebut mengenakan “baju kaos lengan panjang warna biru”, ia terciduk berada disalah satu rumah makan pas didepan posko pammase saat acara peresmian posko tersebut dan berfoto bersama tim Pammase.
Keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik ini menuai sorotan tajam, mengingat aturan yang jelas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat desa untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Masyarakat setempat yang menyaksikan kejadian itu menyayangkan tindakan oknum tersebut.
“Sebagai pejabat publik (ASN) mereka seharusnya menjaga netralitas dalam Pilkada dan tidak terlibat secara aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon,” ujar salah satu warga tak mau disebut namanya yang hadir di lokasi.
Tindakan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran yang berakibat sanksi administratif atau bahkan tindakan hukum, mengingat larangan keterlibatan ASN dan aparat desa dalam politik praktis sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo diminta untuk melakukan investigasi terkait insiden ini untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Adapun Undang-Undang yang mengatur peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa biasanya tercakup dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ASN: ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam proses kampanye. Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi dan menegakkan ketentuan ini, termasuk memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Group